Beranda | Hadits
Sunan Ad-Darimiy
No: -


Sunan Ad-Darimiy No. 2949
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ رَمَى رَجُلٌ أُمَّهُ بِحَجَرٍ فَقَتَلَهَا فَطَلَبَ مِيرَاثَهُ مِنْ إِخْوَتِهِ فَقَالَ لَهُ إِخْوَتُهُ لَا مِيرَاثَ لَكَ فَارْتَفَعُوا إِلَى عَلِيٍّ فَجَعَلَ عَلَيْهِ الدِّيَةَ وَأَخْرَجَهُ مِنْ الْمِيرَاثِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Khilas] dari [Ali] ia berkata; Ada seseorang melempar ibunya dengan batu hingga membunuhnya, lalu orang tersebut meminta warisan kepada para saudaranya. Para saudaranya pun berkata kepadanya; Tidak ada warisan bagimu. Lalu mereka mengadukan masalah ini kepada Ali, ia pun memutuskan bahwa orang tersebut wajib membayar diyat dan dikeluarkan dari warisan.


      1   ...   2946   2947   2948   2949   2950   2951   2952   ...   3367